Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH
menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD
pada tanggal 9 April 2025, Fraksi-fraksi Dewan telah menyampaikan
Pandangan Umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Gubernur Jambi Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat
memberikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Faraksi DPRD
Provinsi Jambi pada, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/04/2025) pagi.
Rapat
Paripurna kali ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H.
Abdullah Sani, M.Pdi, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda serta
Para OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dimana kemudian Wagub
Sani juga turut melanjutkan sambutan dan jawaban dari Gubernur Jambi.
“Untuk itu, izinkan saya memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap pandangan umum tersebut,” ujar Gubernur Al Haris.
Dikatakan
Gubernur Al Haris, menanggapi dari Fraksi Partai Amanat Nasional,
sebelumnya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih
atas dukungan, apresiasi, saran, dan masukan yang diberikan terhadap
kinerja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, termasuk dukungan terhadap
program lima tahun kedepan. "Dukungan ini sangat penting bagi
Pemerintah dalam menjalankan amanah membangun Provinsi Jambi yang kita
cintai ini. Terhadap realisasi anggaran Dinas Pendidikan yang tidak
mencapai 100 persen, dapat kami jelaskan bahwa pada dasarnya capaian
realisasi keuangan dan fisik pada Dinas Pendidikan masing-masing sebesar
97,85 persen dan 98,29 persen atau masih pada kategori sangat tinggi.
Adapun 56 persen dari anggaran yang tidak terserap berasal dari Belanja
penyediaan gaji dan belanja honorarium tenaga kependidikan yang
diperuntukkan bagi PPPK pengangkatan tahun 2024, yang semula
diperkirakan akan diangkat pada awal tahun, tetapi realisasi
pengangkatan dilakukan pada pertengahan triwulan tiga tahun 2024,
sehingga terjadi kelebihan anggaran. Namun demikian, kami sepakat dengan
pandangan fraksi ini bahwa kedepan program/kegiatan agar disusun sesuai
aturan dan kondisi sehingga dapat terlaksana, serta mengutamakan
sinkronisasi antara program dan anggaran disetiap Perangkat Daerah yang
berbasis profesional dan kinerja," kata Gubernur Al Haris.
"Menjawab
pertanyaan fraksi ini tentang penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI
Tahun 2024, dapat diinformasikan bahwa berdasarkan data BPK RI
Perwakilan Provinsi Jambi saat entry meeting terkait LKPD 2024 pada
tanggal 18 Februari 2025 yang lalu, capaian tindak lanjut Pemerintah
Provinsi Jambi sampai semester II Tahun 2024, telah mencapai 77,96
persen atau telah melewati batas capaian persentase tindak lanjut
nasional yang baru mencapai 75 persen," lanjutnya.
Gubernur
Al Haris menjelaskan, persoalan pembagian keuntungan dari pengelolaan
parkir Bandara Sultan Thaha, pengelolaan kerja sama pemanfaatan barang
milik daerah berupa tanah untuk fasilitas lapangan parkir bandara antara
Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Angkasa Pura II baru kontribusi
tetap setiap tahun, sedangkan kontribusi atas bagi hasil keuntungan
belum dapat dilakukan perhitungan karena kesulitan atas skema rumusan
perhitungan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama, dan Pemerintah
Provinsi Jambi sedang melakukan proses perubahan Addendum Perjanjian
Kerja Sama tersebut. “Pemerintah Provinsi Jambi Bersama Pihak PT.
Angkasa Pura, dengan membentuk tim evaluasi atas penetapan kontribusi
tetap dan pembagian keuntungan yang anggotanya dari pihak Pemprov Jambi
dan PT. Angkasa Pura yang nantinya bertugas untuk melakukan
perhitungan," jelas Gubernur Al Haris.
"Saat ini
sedang disusun Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah yang salah satunya mengatur tentang Mekanisme Pemungutan
Pajak Air Permukaan, dimana didalamnya juga diatur tetang kewajiban
pemasangan alat ukur volume air dan sanksi apabila tidak memasang alat
ukur tersebut. Selain itu secara jabatan, kepala BPKPD dapat menetapkan
besaran pajak terhutang berdasarkan data yang dimiliki apabila wajib
pajak air permukaan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan,” sambungnya.
"Terkait
tunggakan utang pada RSUD Raden Mattaher, dapat dijelaskan bahwa
alokasi anggaran untuk pembelian Bahan Habis Pakai atau BHP pada tahun
2024 sebagian besar harus digunakan untuk membayar utang tahun
sebelumnya, sehingga pada akhir tahun 2024 RSUD Raden Mattaher
menghadapi keterbatasan dalam pengadaan BHP baru melalui anggaran yang
ada. Namun, permasalahan ini tidak mengganggu kelangsungan operasional
rumah sakit secara keseluruhan karena RSUD telah melakukan
langkah-langkah mitigasi risiko tersebut," imbuhnya.
Gubernur
Al Haris juga menjawab Fraksi Partai Golkar terkait penyebab
perlambatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024. “Dapat kami jelaskan
bahwa pertumbuhan positif pada seluruh lapangan usaha tertahan oleh
kontraksi sebesar 0,87 persen (year on year) pada kinerja lapangan usaha
pertambangan dan penggalian yang merupakan lapangan usaha dengan pangsa
terbesar kedua. Kontraksi ini merupakan dampak dari permintaan global
yang menurun sejalan dengan harga batubara acuan yang masih mengalami
penurunan sejak pertengahan tahun 2023, serta penurunan kuota produksi
batubara di Jambi. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa," ungkap Gubernur Al Haris.
"Selanjutnya,
terkait penyebab lambannya penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi,
dapat kami jelaskan bahwa persentase penduduk miskin Provinsi Jambi pada
Maret 2024 sebesar 7,1 persen merupakan persentase terendah atau
capaian terbaik dalam sejarah penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi,"
tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al
Haris juga menuturkan, program unggulan DUMISAKE yang telah dilaksanakan
lebih dari tiga tahun terakhir terbukti berkontribusi besar dalam
penurunan kemiskinan di Provinsi Jambi. Peningkatan kembali tingkat
kemiskinan pada September 2024 didorong oleh penurunan tingkat daya beli
masyarakat seiring peningkatan garis kemiskinan. Tentunya, peran
Pemerintah Daerah sangat penting dalam melakukan pengendalian harga
komoditas pangan terutama beras, daging ayam ras, cabai merah dan telur
ayam ras yang memiliki kontribusi terbesar pada garis kemiskinan baik di
perkotaan maupun perdesaan.
"Terkait pengangkatan
guru honorer menjadi PPPK, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi
Jambi memiliki komitmen kuat untuk secara bertahap mengangkat PPPK
khususnya guru, sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan guru dan
memberikan kepastian status kepada tenaga pendidik yang telah mengabdi.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Guru
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta
mengacu pada regulasi yang berlaku dari Pemerintah Pusat, termasuk kuota
formasi dan ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Kementerian PAN-RB. Sebagai informasi, untuk formasi guru
telah diangkat sebanyak 3.093 orang guru. Khusus formasi tahun 2024,
Pemprov Jambi akan mengangkat 1.306 orang guru pada tahun 2025 ini,"
tuturnya.
"Mengenai belum tercapainya target jalan
mantap, hal ini disebabkan oleh perubahan SK Status Jalan Provinsi Jambi
pada tahun 2023, yang semula Jalan Provinsi sepanjang 1.032,484
Kilometer bertambah menjadi 1.183,787 Kilometer, atau bertambah
sepanjang 151,303 Km. Adapun jumlah Ruas Jalan Kabupaten yang dinaikkan
statusnya menjadi Jalan Provinsi sebanyak delapan ruas jalan yang
umumnya dalam kondisi rusak berat, sehingga kinerja meningkatkan
persentase jalan mantap menjadi agak tertahan," pungkasnya. (Red)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD"
Posting Komentar