Gubernur Jambi Al Haris Gunakan Hak Pilihnya di TPS 32 Kelurahan Rawasari

Menunjukkan pengabdian dan kewajibannya sebagai warga negara, Gubernur Jambi, Al Haris, menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Rabu (14/02/2024).

Gubernur Al Haris tiba di TPS tepat pukul 12.00 WIB, ditemani oleh beberapa pejabat seperti Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH., MH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jambi Arief Munandar, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME., Kepala Biro Administrasi Pimpinan Edi Kusmiran, Kasatpol PP Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi Havid Dwiril, S.Kom serta para pejabat di lingkup Pemprov Jambi lainnya.

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih Khusus (DPK) yang baru saja pindah ke Kota Jambi.

“Alhamdulillah, saya telah melaksanakan kewajiban warga negara yaitu menggunakan hak pilih saya dalam Pemilu di TPS dan saya baru saja pindah ke Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.

Selain itu, Gubernur Al Haris meminta petugas KPPS untuk lebih sabar dan teliti dalam melaksanakan tugas pemungutan suara di TPS masing-masing.

“Saya melihat bahwa masyarakat lebih antusias dalam Pemilu kali ini, saya harap petugas KPPS bisa lebih teliti dan sabar dalam melaksanakan tugas mereka karena waktu yang dihabiskan di bilik suara cukup lama dengan ada lima pilihan yang harus kita coblos,” ucap Gubernur Al Haris.

“Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk memahami proses pemilihan umum ini dimulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan sukses,” sambunnya.

Terakhir, Gubernur meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan stabilitas agar kondisi tetap terkontrol meski presiden dan wakil presiden belum diputuskan.

Selanjutnya, diharapkan keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum berkaitan dengan hasil Pemilu. (Adv)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Jambi Al Haris Gunakan Hak Pilihnya di TPS 32 Kelurahan Rawasari"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here