Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP Dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD
Lidikjambi.com, Kota Jambi - Komisi IV DPRD Kota Jambi hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD terkait Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan.(19/10/2022)
Seperti kita ketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2 , minimal honor satu tahun pada 2021 ,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021 ,gaji APBN /APBD / BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan .
Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat. Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing.
Itulah pokok-pokok isi dari rapat dengar pendapat oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi. ( Red/Adv )
Belum ada Komentar untuk "Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP Dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD"
Posting Komentar