Bupati Hj. Masnah Busro dan Kejati Resmikan Rumah Restoratif Justice

 

 

Lidikjambi.net, Muaro Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, S.H, hari ini meresmikan Rumah Restorative Justice atau Gena Restorative Justice di Desa Bukit Baling Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kecamatan Sekernan Muarojambi.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro, Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, S.H, M.H beserta jajaran, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa dan tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan ini Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan Rumah Restorative Justice.

Dengan diresmikannya tempat ini, perkara perkara yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. "Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa Lima Tahun, atau pencurian Sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing," sebut Bupati Masnah.

"Saya mohon dukungan dan support nya para Datuk Kepala Desa untuk selesaikan ditingkat bawah, jangan sampai berkepanjangan, kalau bisa saling memaafkan. Dengan dibentuknya Rumah RJ ini, ancaman kecil, pencurian dibawa Rp 1 juta atau Rp 2 juta ambillah langkah yang adil. Penyelesaian secara kekeluargaan sangat penting," timpal Bupati Masnah.

Sementara itu Kajati Jambi Sabta Subrata dalam sambutannya menyampaikan Program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative."Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawa. Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,” sebut Kajati Jambi Sabta Subrata.

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin, S.H M.H, saat diwawancarai awak media menyampaiakn ucapan terimakasih kepada Kajati Jambi yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muarojambi. “mudah mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” sebutnya.

Kajari Muarojambi juga minta kepada Kepala Desa yang hadir, untuk juga membuat Rumah Restorative Justice di tingkat desa. “Kita undang seluruh Kades hari ini, agar juga membuat Rumah RJ di Desa nya masing masing. Wilayah kita kan luas, seperti Bahar Selatan kalau mau kesini kan jauh, butuh waktu 3 hingga 4 jam. Makanya kita minta Kades juga bikin Rumah RJ di Desanya. Agar bisa memfasilitasi dan menyelesaikannya di tingkat Desa tidak lagi sampai ke Pengadilan,” sebut Kajari.

 

Belum ada Komentar untuk "Bupati Hj. Masnah Busro dan Kejati Resmikan Rumah Restoratif Justice"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here