Sekda Muarojambi Budhi Hartono Ikuti Rakor Pelaksanaan JSKSJK 2022
Lidikjambi.net, Muaro Jambi - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi,
Budhi Hartono bersama Kepala Kajari Kamin mengikuti rapat koordinasi
evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor
jasa kontraktor, Kamis (10/02/22).
Dalam hal ini, Sekda Muaro
jambi Budhi Hartono menyampaikan Pemerintah pada tahun ini
menggelontorkan dana sebesar Rp.708.300.000 untuk 3.935 tenaga kerja non
PNS (honorer) tergabung dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah tahun ini sudah menganggarkan keikutsertaan Non PNS di Muaro Jambi dalam program JKK dan JKN,” katanya.
Sekda
mengungkapkan pentingnya program jaminan sosial ini, karena sangat
berpengaruh bilamana sewaktu – waktu terjadi kecelakaan dalam proses
bekerja.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro jambi Kamin
mengatakan, dari kegiatan ini diharapkan kepada non ASN di Pemerintahan
Kabupaten Muaro jambi untuk dapat bergabung kedalam BPJS
Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat bagi non ASN tersebut.
“Dengan
adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh non ASN
untuk ikut serta dalam BPJS di wilayah Kabupaten Muarojambi,” ungkap
Kepala Kajari.
Kamin juga meminta agar Aparat Kejaksaan Negeri
Muaro Jambi senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam
mensosialisasikan pentingnya ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan bagi
non ASN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Muaro jambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan
oleh Sekda Muaro Jambi.
“Alhamdulillah saya merasa gembira atas
dukungan yang dikeluarkan Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga
kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,”
katanya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah membuat aturan
tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Hak itu diatur dalam Pasal 14
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Dalam aturan itu, perusahaan, atau pemberi kerja,
diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program
pemerintah termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial
(kesehatan maupun ketenagakerjaan).
Ketentuan tersebut diperjelas
oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberi kerja secara
bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program
jaminan sosial yang diikuti.
Belum ada Komentar untuk "Sekda Muarojambi Budhi Hartono Ikuti Rakor Pelaksanaan JSKSJK 2022"
Posting Komentar