Hj. Masnah Busro, SE. M.Tr.IP Resmi Terbitkan Perbup Zakat
Lidikjambi.net, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah resmi terbitkan Perbup zakat penghasilan yang diberlakukan untuk ASN di Muarojambi. Perbup itu juga sudah disosialisasikan oleh Bupati Muarojambi Masnah Busro bersama Baznas Muarojambi dan Baznas Provinsi di ruang rapat Pemkab Muarojambi pada Senin (10/1/2022).
Pada sosialisasi itu tampak dihadiri seluruh ASN dan perwakilan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Muarojambi. Dalam sambutan Bupati Muarojambi Masnah Busro, mengatakan Perbup ini telah resmi terbitkan, setiap pegawai ASN yang ada di Kabupaten Muarojambi wajib potong gaji 2,5 persen untuk zakat penghasilan ke Baznas Muarojambi.
"Perbub ini berlaku sejak disosialisasikan, bahwa tiap bulan penghasilan ASN kita Muarojambi wajib dipotong melalui rekening gajinya setiap bulan," kata Bupati Masnah.
Kata Bupati Masnah, kesadaran para ASN di Muarojambi selama ini masih belum maksimal untuk mengeluarkan zakat penghasilannya ke Baznas. Zakat penghasilan ini berlaku semua para pegawai ASN yang memiliki gaji minimal Rp3,7 juta tiap bulannya.
"Tujuan diterbitkannya Perbup ini untuk mendorong program Baznas yang sudah menyentuh langsung kepada masyarakat Muarojambi. Seperti bantuan bedah rumah, biaya pendidikan, santunan bencana dan santunan fakir miskin," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muarojambi, Kasmadi mengucapkan terima kasih Bupati Muarojambi telah mendorong programnya.
"Dengan diterbitkan Perbub ini, untuk penyaluran zakat penghasilan ASN Muarojambi ke Baznas lebih produktif, dari sebelumnya hanya terkumpul Rp 1,5 miliar, kedepan kita targetkan bisa mencapai Rp 3 miliar," kata Kasmadi.
Kasmadi juga berkomitmen, dari hasil zakat penghasilan yang terkumpul di Baznas Muarojambi akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan bantuan. "Bagi ASN gajinya dipotong langsung melalu rekening setiap bulannya sebanyak 2,5 persen jangan takut kami siap diaudit jika terjadi penyelewengan," tutupnya . ( Red/Adv )
Belum ada Komentar untuk "Hj. Masnah Busro, SE. M.Tr.IP Resmi Terbitkan Perbup Zakat "
Posting Komentar