Komisi III DPRD Kota Jambi Keluarkan Rekomendasikan, Ganti Rugi
LidikJambi - Terkait permasalahan yang terjadi di RT 07, Kelurahan Kenali
Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, yang setiap hujan lebat warga RT 07 kebanjiran, Akhir Komisi III DPRD Kota Jambi, mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Saat ditanya Joni Ismed Sekretaris Komisi III DPRD Kota
Jambi, mengatakan salah satu rekomendasi tersebut di antaranya adalah, pemilik
tanah yakni, Khusen dan Limtoso agar membayar ganti rugi kepada warga, yang
terdampak banjir akibat aktivitas penimbunan tanah beberapa waktu lalu.
Besaran ganti rugi, itu nanti pemilik tanah langsung ke warga yang terdampak. Difasilitasi ketua RT dan Lurah dan waktunya 1 minggu.
"Kemudian, untuk Khusen pemilik tanah yang melakukan
penimbunan lahan, diminta agar mengembalikan zona awal aliran sungai. Sebab
sungai tersebut tidak boleh dirubah.
Sementara untuk Limtoso, agar dapat membongkar drainase
beton yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu, untuk kemudian dilebarkan
sesuai aturan yang ada. “Zona aliran sungai harus dikembalikan. Drainse yang
dibuat itu dibongkar untuk dilebarkan lagi. Teknisnya itu ada di PUPR,”
sebutnya.
Rekomendasi ketiga yakni, Komisi III DPRD Kota Jambi dan BPN
Kota Jambi dalam waktu dekat akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah
tersebut, untuk diverifikasi kembali luasannya.
Sementara mengenai informasi lahan yang ditimbun itu akan
dibangun perumahan, Joni tidak mempermasalahkannya. Selama pengembang telah
mengurus dan membuat izin yang sesuai. “Selama itu sudah sesuai silakan. Tapi
kalau belum dipenuhi, pemerintah jangan kasih izin. Yang jelas aktivitas
penimbunan dihentikan, menjelang semua selesai,” tutupnya.
Belum ada Komentar untuk "Komisi III DPRD Kota Jambi Keluarkan Rekomendasikan, Ganti Rugi"
Posting Komentar